BEBERAPA KETENTUAN UMUM MENGENAI YAYASAN
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU
16/2001”) (berlaku 5 Agustus 2002) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU 16/2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”) (berlaku 5 Oktober 2005).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (“PP 63/2008”)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP 63/2008 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (“PP 2/2013”).
Apakah Yayasan itu?
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Terdiri dari apa saja
Organ Yayasan?
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan
Pengawas.
Apakah Yayasan dapat
melakukan kegiatan usaha?
- Untuk dapat memperoleh penghasilan, Yayasan dapat melakukan
kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan
badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
- Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat
melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang
didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan
kekayaannya.
- Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam
berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh
penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh
nilai kekayaan Yayasan.
- Contohnya, Yayasan kesehatan memiliki rumah
sakit yang dikelola oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT), atau dengan menanamkan
modal di perusahaan lain sebanyak maksimal 25% dari total kekayaan Yayasan.
Artinya, Yayasan menjadi salah satu pemegang saham di sebuah PT.
- Kegiatan
usaha dari badan usaha dimana Yayasan melakukan penyertaan harus sesuai dengan maksud
dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah ada larangan
tertentu bagi Yayasan?
- Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.
- Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
- Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
- Pengecualian atas ketentuan tersebut diatas, dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
- bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas. Yang dimaksud dengan "terafiliasi" adalah hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal.
- melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Yang dimaksud dengan "secara langsung dan penuh" adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja paruh waktu (part time)
Dari manakah sumber
kekayaan Yayasan?
Kekayaan
Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.
Selain
kekayaan sebagaimana dimaksud diatas, kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari:
a.
sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat (sumbangan atau bantuan
sukarela yang diterima Yayasan, baik dari Negara, masyarakat, maupun dari pihak
lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
b.
wakaf dari
orang atau dari badan hukum.
Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku
ketentuan hukum perwakafan. Kekayaan Yayasan yang
berasal dari wakaf tidak termasuk harta pailit.
c.
hibah dari
orang atau dari badan hukum.
d.
hibah wasiat, yang besarnya tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan hukum waris.
e.
perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya deviden,
bunga tabungan bank, sewa gedung, atau perolehan dari hasil usaha Yayasan.
Dalam
hal-hal tertentu Negara dapat memberikan bantuan kepada Yayasan.
Bantuan
negara hanya dapat diberikan kepada Yayasan jika Yayasan memiliki program kerja
dan melaksanakan kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
Bantuan
negara diberikan sesuai dengan alokasi dana dalam APBN atau APBD, dan dapat
dalam bentuk:
a.
uang; dan/atau
b.
jasa dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang
dilakukan dengan cara hibah atau dengan cara lain.
-
Yang dimaksud dengan “bantuan negara dalam bentuk jasa”, antara
lain, berupa pelatihan, beasiswa atau pemberian bantuan konsultasi yang dinilai
dengan uang.
-
Yang dimaksud dengan “bantuan negara dalam bentuk lain” dapat
berupa tanah, gedung, atau aset lain yang dimiliki Negara dan/atau daerah
termasuk fasilitas yang diberikan oleh Negara dan/atau daerah.
-
Yang dimaksud dengan “cara lain”, antara lain sewa.
Terdiri dari apa saja
Organ Yayasan?
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan
Pengawas.
A.
Pembina
-
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai
kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh
Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
-
Kewenangan Pembina meliputi:
a.
keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b.
pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota
Pengawas;
c.
penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar
Yayasan;
d.
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;
dan
e.
penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
-
Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang
perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan
rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai
maksud dan tujuan Yayasan.
-
Ketentuan
dalam ayat ini dimaksudkan bahwa Pendiri Yayasan tidak dengan sendirinya harus
menjadi Pembina. Anggota Pembina dapat dicalonkan oleh Pengurus atau Pengawas.
-
Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai
Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat
gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan diatas.
-
Keputusan rapat gabungan tersebut diatas adalah sah apabila
dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan
untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam UU tentang Yayasan
dan/atau Anggaran Dasar.
-
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus
dan/atau anggota Pengawas.
-
Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu)
tahun.
-
Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan,
hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi
perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.
B.
Pengurus
-
Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan
Yayasan.
-
Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan
yang mampu melakukan perbuatan hukum.
-
Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
-
Larangan
perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih
kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus dan Pengawas
yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain.
-
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
-
Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan
pertama berakhir untuk masa jabatan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
-
Berdasarkan
ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa kali jangka waktu 5
(lima) tahun bagi Pengurus untuk dapat diangkat kembali.
-
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.
seorang ketua;
b.
seorang sekretaris; dan
c.
seorang bendahara.
-
Dalam hal Pengurus selama menjalankan tugas melakukan tindakan
yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina,
Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
-
Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian,
dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
-
Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
-
Pemberitahuan wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan.
-
Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
-
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang
berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan
umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau
penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.
-
Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan
untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di
dalam maupun di luar Pengadilan.
-
Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh
tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.
-
Dalam menjalankan tugas, Pengurus dapat mengangkat dan
memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.
-
Yang dimaksud dengan "pelaksana kegiatan" adalah
Pengurus harian Yayasan yang melaksanakan kegiatan Yayasan sehari-hari.
-
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian pelaksana kegiatan Yayasan diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.
-
Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila
yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.
-
Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
a.
terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota
Pengurus yang bersangkutan; atau
b.
anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan Yayasan.
Dalam hal terdapat keadaan seperti tersebut diatas, yang berhak
mewakili Yayasan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
-
Pengurus tidak berwenang:
a.
mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b.
mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina;
dan
c.
membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
-
Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan.
-
Jika Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama
Yayasan, Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan
bahwa untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu
dari Pembina dan/atau Pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan
guna membangun sekolah atau rumah sakit.
-
Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau
seseorang yang bekerja pada Yayasan.
-
Larangan tersebut tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat
bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
-
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian
Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat
kepailitan tersebut, maka setiap Anggota Pengurus secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
-
Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas kerugian tersebut.
-
Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan
pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau
Negara berdasarkan putusan pengadilan, maka dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap,
tidak dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun.
C.
Pengawas
-
Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan
serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
-
Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
Pengawas yang wewenang tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran
Dasar.
-
Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan
yang mampu melakukan perbuatan hukum.
-
Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
-
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.
-
Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan
menyebutkan alasannya.
-
Paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian
sementara tersebut diatas, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.
-
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan
diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk
diberi kesempatan membela diri.
-
Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal pembelaan diri, Pembina wajib:
a.
mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b.
memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
-
Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan tersebut diatas, pemberhentian
sementara tersebut batal demi hukum.
-
Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina
berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali.
-
Pengawas Yayasan dapat diangkat kembali
setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana ditentukan
dalam Anggaran Dasar.
-
Berdasarkan ketentuan ini dalam Anggaran
Dasar Yayasan dimuat berapa kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengawas
untuk dapat diangkat kembali.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
-
Dalam hal terjadi penggantian Pengawas,
Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
-
Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengawas
Yayasan.
-
Pengawas Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
-
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang
berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan
umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau
penggantian Pengawas tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.
-
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian
Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup
untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara
tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
-
Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan
bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian tersebut.
-
Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan
pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau
Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat
diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.